kabarpubliknews.com
KABAR BOGOR – Pembangunan renovasi kantor Desa Parakan, Kecamatan Ciomas, Kabupaten Bogor menggunakan anggaran bantuan provinsis tahun 2023 diduga pelaksanaan pengerjaan proyek gunakan material tidak ber SNI
Berdasarkan informasi yang diterima dari warga sekitar adanya pengerjaan renovasi kantor Desa Parakan menggunakan material besi baja ringan yang tidak berstandar SNI, yang berpontensi penggunaan anggaran mengemplang Pajak Penambahan Nilai (PPN) sebesar 11 persen.
PPN adalah pungutan yang dikenakan dalam setiap proses produksi maupun distribusi pemberlian karenanya, tidak heran jika PPN sering kita temukan dalam transaksi sehari-hari. namun pada proyek rehab kantor Desa Parakan media kabarpublik.com mencoba mencari informasi dari kepala desa, Itoh Marsitoh namun tidak mendapatkan respon dikarenakan adanya seorang laki laki setengah baya yang terkesan marah marah kepada awak ketika akan dikonfirmasi.

Dari informasi yang didapat dari papan proyek diketahui kegiatan Renovasi berasal dari anggaran sisa penggunaan anggaran bantuan propinsi tahun 2022 sebesar Rp 62.250.000,- yang menjadi sorotan warga desa parakan berapa nilai bantuan provinsi di tahun 2022, dalam kegiatan apa ? dan berapa % kegiatan yang telah progres dikerjakan oleh desa, kenapa ada sisa ?
Dan bantuan provinsi Tahun anggaran 2023 sebesar Rp 79.250.000 sehingga menjadi pertanyaan publik berapa nilai sebenarnya renovasi kantor desa berdasarkan RAB pada proposal pengajuan bantuan 2023.
Kepada kabarpublik.com, warga menyampaikan dugan pengadaan barang dan jasa yang dikerjakan oleh desa telah menyembunyikan informasi publik tentang standar bangunan milik pemerintah daerah
Pengertian SNI menurut informasi google :
Standar Nasional Indonesia (SNI) adalah dokumen berisi ketentuan teknis dengan pertimbangan konsolidasi iptek dan pengalaman, aturan, pedoman atau karakteristik dari suatu kegiatan atau hasilnya yang dirumuskan dengan mempertimbangkan kesepakatan pihak yang berkepentingan dan ditetapkan berlaku di seluruh wilayah nasional oleh BSN.

Tujuan darpada standarisisasi :
Kebijakan standardisasi ditetapkan oleh pemerintah dengan tujuan sebagai berikut:
Mengurangi risiko pada implementasi produk di pasar;
- Meningkatkan efisiensi ekonomi secara menyeluruh;
- Meningkatkan daya saing barang dan/atau jasa, baik dalam rangka untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri maupun memenuhi kebutuhan luar negeri;
- Menunjang program keterkaitan sektor ekonomi dengan berbagai sektor lainnya;
- Memberikan perlindungan terhadap pasar secara berkeadilan;
- Menciptakan persaingan usaha yang sehat diantara para Pelaku Usaha/Produsen, khususnya untuk produksi barang yang sama atau sejenis.
- Memberikan perlindungan kepada masyarakat selaku konsumen;
- Meningkatkan kepercayaan bahwa produk yang dipesan oleh konsumen telah memenuhi persyaratan;
- Mengelola keanggotaan pada organisasi standardisasi internasional dan regional.
Sementara iru tujuan utama dari SNI tersebut adalah agar masyarakat sebagai konsumen atau pelanggan dapat meningkatkan kesejahteraan kehidupannya dengan menekan kemungkinan terjadinya kerugian, ketidaknyamanan atau ketidakamanan penggunaan produk atau jasa di masa sekarang atau mendatang.

Namun terkendala saat melakukan konfirmasi, adanya seorang laki laki yang menurut warga adalah suami dari kepala desa Parakan Itoh Marsitoh.
Maka diminta Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Bogor inspektorat melakukan audit atas kegiatan renovasi, penggunaan anggaran dan pengenaan pajak PPN atas pengadaan barang dan jasa termasuk PPh 21.[] Redaksi/MI






















